MOTOR Plus-online.com - Masuk bulan Oktober 2023, sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Dengan pemutihan, sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dihapus.
Selain itu, diberikan juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Merangkum berbagai sumber, saat ini ada 5 daerah atau provinsi yang memberikan pemutihan.
Berikut 5 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta lewat Bapenda juga menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:
Baca Juga: Ada Pemutihan Bebas Pajak Progresif di Jawa Tengah Bayar Anti Mahal Sampai Tanggal Segini
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
- Penghapusan BBNKB
Dikutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.
2. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.
Mengutip Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Lainnya yang Bikin Mahal, Cek Wilayah dan Masa Berlakunya
Bebas BBNKB II dan seterusnya: 26 April - 22 Desember 2023
Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023.
3. Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui akun instagramnya, ia mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.
"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023,” kata Khofifah dikutip dari TribunJatim.com.
4. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.
Baca Juga: Puluhan Ribu Unit Motor Bodong Jadi Sumber Terbesar Jambi Dapat Rp 39 Miliar Dari Pemutihan Pajak
Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
Penghapusan BBNKB penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
5. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
- PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR