Setelah korban melapor ke polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi kalau Honda BeAT itu akan dijual tersangka lewat marketplace.
Adapun pelaku berhasil diringkus 3 hari setelah dilaporkan, tepatnya pada Senin (18/9/2023).
Pelaku maling motor itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR