Teganya Maling Motor di Buleleng Gasak Honda BeAT, Korban Lagi Jaga Anak di Rumah Sakit

Galih Setiadi - Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:35 WIB
Ist via TribunToraja.com
Gambar ilustrasi. Maling motor Honda BeAT di Buleleng bikin korbannya rugi Rp 13 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Kerugiannya belasan juta rupiah, korban maling motor Honda BeAT sedang menjaga sang anak yang sedang dirawat di rumah sakit.

Korban maling motor tersebut bernama Nyoman Sriyeni (27), pemilik Honda BeAT bernomor polisi DK 2860 UL.

Sementara maling motor bernama Nyoman Sudiarta (50), warga Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Aksi maling motor itu berlangsung di parkiran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis (14/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi bilang, pelaku menggunakan kunci palsu untuk beraksi.

"Modus yang dilakukan tersangka mencuri motor korban dengan cara memasukkan kunci motor palsu yang tersangka bawa. Motor tersebut berhasil dinyalakan tersangka dan langsung dibawa pulang ke rumah tersangka," ujarnya dikutip dari Humas Polri.

Atas kejadian kehilangan motor itu korban mengalami kerugian hingga Rp 13,5 juta.

AKP Picha Armedi bilang, pemilik motor sedang berada di rumah sakit untuk menjaga anaknya yang sedang dirawat karena sakit.

Baca Juga: Maling Motor Honda BeAT di Sragen Bikin Korban Tekor Rp 18 Juta, STNK di Bawah Jok Ini Fakta Lainnya

"Korban saat itu ke RS untuk menjaga anaknya yang sedang dirawat karena sakit. Motor korban ditinggalkan dalam keadaan tidak dikunci stang agar tukang parkir dapat lebih mudah dalam mengatur kendaraan," tuturnya.

Setelah korban melapor ke polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi kalau Honda BeAT itu akan dijual tersangka lewat marketplace.

Adapun pelaku berhasil diringkus 3 hari setelah dilaporkan, tepatnya pada Senin (18/9/2023).

Humas Polri
Maling motor berusia 50 tahun di Buleleng ditangkap polisi.

Pelaku maling motor itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular