Pemotor Jangan Mau Disuruh Minggir Mobil Pelat Nomor RF, Tidak Sakti Lagi

Ardhana Adwitiya - Senin, 2 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Kompas.com
Pelat nomor RF tidak lagi berlaku, Korlantas Polri hapus secara bertahap mulai Oktober 2023.

Kode RF merupakan singkatan dari 'reformasi' dan ditujukan kepada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Adapun macam-macam pelat RF yang mewakili kode instansi, yaitu RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

Menurut Yusri, alasan Korlantas Polri hapus pelat RF penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Awalnya, kata dia, pelat khusus ini digunakan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya.

Namun pelat warna merah itu kini justru banyak digunakan masyarakat sipil.

Tak jarang tujuannya justru diperuntukkan sebagai arogansi semata.

Baca Juga: Pelat Nomor RF yang Dinilai Istimewa Akan Dihapuskan, Polisi Punya Kode Baru Untuk Pejabat Penting

"Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi Cuma boleh mobil dinas," ujarnya.

Yusri menjelaskan, pelat nomor RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan ini agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus dan rahasia tersebut.

“Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” ujar Yusri.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, ia dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular