Dana asuransi tersebut bisa diklaim jika pemilik SIM mengalami kecelakaan saat berkendara mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Adapun cara untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Pertama, pengemudi kendaraan bermotor harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat.
Trus lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".
KOMENTAR