Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Ia juga menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak di Jakarta meliputi penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai 29 Desember 2023.
Jadi segera manfaatkan pemutihan pajak motor ini karena bakal habis sekitar dua bulan lagi.
Selain itu juga menghindari motor kalian jadi bodong jika terus-menerus tidak bayar pajak.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR