Enaknya lagi, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan memberikan keringanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak ini mulai diberlakukan bulan Juni lalu dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.
Mengutip Kompas.com, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.
Melalui kebijakan itu, ia berharap dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan dan memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk taat dalam membayar kewajibannya tersebut.
Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023," kata Danny.
Baca Juga: Pontianak Gelar Pemutihan 2023, Bayar Pajak Malam Hari Via Samsat Keliling
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang disiapkan, yakni:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Jika kendaraan atas nama perusahaan, harus disiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan.
Jika pemilik berhalangan, maka harus menyiapkan Surat Kuasa jika ada pihak lain yang ditugaskan.
"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," ujar Morris Danny Siregar.
Informasi tambahan, program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan berakhir tanggal 29 Desember 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Persyaratan yang Perlu Dibawa untuk Mengikuti Pemutihan PKB dari Bapenda DKI Jakarta
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR