MOTOR Plus-online.com - Polisi dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung ringkus maling motor dalam waktu 17 jam, Honda Revo menjadi barang bukti pelaku.
Aksi maling motor dilakukan pelaku berinisial AA (41) pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 04:00 WIB.
Maling motor tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan di hari yang sama pukul 21:00 WIB.
Seperti yang dijelaskan Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi pada Sabtu (30/9/2023).
"Pelaku berinisial AA (41), warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang," ungkapnya dikutip dari TribunLampung.co.id.
Pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Revo warna hitam putih.
Baca Juga: Maling Motor Makin Mahir, Motor Hanya Kunci Setang Saja Dijamin Bakal Dibawa Kabur
"Motor tersebut milik korban Erik Setiono (29), berprofesi tani, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo," papar dia.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui saksi yang merupakan ibu kandung korban bernama Juliatun (49), saat terbangun dari tidur.
"Saat itu saksi melihat, pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam putih yang terparkir disana juga sudah hilang," kata dia.
Akibat aksi maling motor itu, korban sempat mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Petugas Polsek Dente Teladas Polda Lampung Ringkus Maling Motor 17 Jam Seusai Beraksi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR