Karena sebenarnya pemerintah tidak melarang TikTok, buat membuat usaha bisnis baru untuk e-commerce di Indonesia.
Yang jadi fokus pemerintah, adalah memisahkan media sosial dengan e-commerce.
Jadi TikTok harus membuat perusahaan atau entitas baru, yang hanya jadi e-commerce seperti Tokopedia atau Shopee.
Berhentinya TikTok Shop, ditanggapi negatif oleh para pedagang yang aktif berjualan di media sosial itu.
Kecaman itu dijawab oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki, melalui postingan Instagram-nya.
Teten bilang, penutupan TikTok Shop tidak merugikan pedagang atau seller.
Karena pedagang menggunakan TikTok atau media sosial untuk promosi, lalu penjualannya via e-commerce.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Teten.
Jadi pedagang banyak cara buat berjualan, yang mengikuti undang-undang berlaku.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out," tutup Teten.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR