"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah. Sedangkan kendaraan korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya lagi.
Usai AK menyerahkan uang Rp 8 juta dan motornya, korban dijanjikan akan segera dikirim motor Honda PCX.
Penyerahan motor Yamaha NMAX dan uang itu dilakukan korban kepada tersangka di Desa Jemunda, Kecamatan Taman.
Namun, Honda PCX yang dibeli korban tak kunjung tiba hingga beberapa hari kemudian dan korban merasa ditipu.
"Saat itu korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru, Honda PCX ABS warna merah. Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ucapnya.
Setelah diusut ternyata MR sudah melakukan penipuan pada delapan pelanggan.
Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, MR ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan. Dia pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu 8 Pelanggan, SPG Motor di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR