Kasihan Niat Mau Tukar Tambah Yamaha NMAX jadi Honda PCX Malah Ketipu Sales Dealer, Kerugian Ratusan Juta

Uje - Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:42 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi pembeli Honda PCX yang ingin tukar tambah dengan Yamaha NMAX malah ditipu sales dealer

MOTOR Plus - online.com Delapan orang yang ingin membeli Honda PCX dengan sistem tukar tambah malah tertipu oleh ulah sales dealer.

Kejadian tersebut terjadi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro setelah menangkap sales dealer berinisal MR (29).

MR ditangkap atas kasus penipuan terhadap delapan orang yang ingin tukar tambah motor Honda PCX.

Total kerugian korban mencapai Rp 201 juta.

"Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp 201 juta," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dikutip dari kompas.com, Kamis (5/10).

Kusumo melakukan penangkapan terhadap sales dealer usai adanya laporan korban berinisial AK.

AK terjebak oleh MR ketika ia ingin melakukan tukar tambah Honda PCX dengan Yamaha NMAX miliknya.

Baca Juga: Waspada Maling Motor Ngaku Debt Collector, Ini Ciri-Ciri yang Dilihat dan Ketahuan

 

Kompas.com
Sales dealer yang ditangkap usai menipu pelanggan yang ingin membeli Honda PCX

"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah. Sedangkan kendaraan korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya lagi.

Usai AK menyerahkan uang Rp 8 juta dan motornya, korban dijanjikan akan segera dikirim motor Honda PCX.

Penyerahan motor Yamaha NMAX dan uang itu dilakukan korban kepada tersangka di Desa Jemunda, Kecamatan Taman.

Namun, Honda PCX yang dibeli korban tak kunjung tiba hingga beberapa hari kemudian dan korban merasa ditipu.

"Saat itu korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru, Honda PCX ABS warna merah. Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ucapnya.

Setelah diusut ternyata MR sudah melakukan penipuan pada delapan pelanggan.

Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, MR ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan. Dia pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu 8 Pelanggan, SPG Motor di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular