Baca Juga: Jika Tak Mau Ditilang Pengendara Harus Hafal Pelat Nomor Masing-masing Simak Penjelasan Kapolri
Katanya pelat nomor asli ada beberapa kode identifikasi khusus pada pelat nomor resmi buatan Samsat, yang standar prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan Polri.
Jadi, bila kehilangan satu pelat nomor, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mendatangi Samsat untuk meminta pelat baru.
“Nanti akan dibuatkan lagi (pelat nomor baru) sepasang, memang sudah ada undang-undangnya juga. Bikinnya sekitar 2 jam, enggak lama,” ujar Mukmin.
Dasar hukum yang dimaksud Mukmin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP tersebut, dipaparkan jika biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelat Nomor Hilang Satu, Dilarang Bikin Baru Sembarangan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR