MOTOR Plus-online.com - Di jalanan sering melihat motor atau mobil yang pelat nomornya hilang satu.
Polisi tunjuk tempat pembuatan pelat nomor yang resmi jika nopol hilang satu harganya lebih murah dibanding bikin di pinggir jalan.
Kasus hilangnya pelat nomor bisa karena jatuh atau ada yang mencuri bisa saja terjadi dan dapat dialami siapapun.
Untuk itu wajib dibuatkan pelat nomor baru yang resmi agar tidak menyalahi aturan berlalu-lintas.
Pelat nomor asli berbeda dengan yang palu, pelat nomor asli terdapat kode khusus dan dibuat secara resmi.
Untuk itu masyarakat harus tahu tempat pembuatan pelat nomor yang resmi dimana.
Pembuatan pelat nomor tidak boleh dilakukan di tempat asal, seperti tukang ketok pinggir jalan.
Diterangkan Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.
“Yang bisa bikin pelat nomor cuma Samsat, enggak boleh di bengkel kaki lima,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Pemotor Jangan Mau Disuruh Minggir Mobil Pelat Nomor RF, Tidak Sakti Lagi
Baca Juga: Jika Tak Mau Ditilang Pengendara Harus Hafal Pelat Nomor Masing-masing Simak Penjelasan Kapolri
Katanya pelat nomor asli ada beberapa kode identifikasi khusus pada pelat nomor resmi buatan Samsat, yang standar prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan Polri.
Jadi, bila kehilangan satu pelat nomor, langkah yang seharusnya dilakukan adalah mendatangi Samsat untuk meminta pelat baru.
“Nanti akan dibuatkan lagi (pelat nomor baru) sepasang, memang sudah ada undang-undangnya juga. Bikinnya sekitar 2 jam, enggak lama,” ujar Mukmin.
Dasar hukum yang dimaksud Mukmin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP tersebut, dipaparkan jika biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelat Nomor Hilang Satu, Dilarang Bikin Baru Sembarangan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR