Satgas fasilitasi sudah memiliki hotline nomor aduan di 081944107536.
Nantinya, satgas akan memberikan peringatan kepada pemilik akomodasi dan transportasi yang nakal.
Bahkan tak segan Pemkab Loteng akan mencabut izin usaha hotel-hotel nakal itu.
"Hal tersebut sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen," kata Jayadi.
Langkah itu juga bukti keseriusan Pemkab dalam menyikapi persoalan yang sama setiap event di Sirkuit Mandalika.
Jayadi menjelaskan, pengelola boleh menaikan tarif hotel hingga tiga kali lipat.
Namun jika lebih dari itu, maka Pemkab melalui satgas akan memberikan sanksi tegas.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dispar Lombok Tengah Ancam Cabut Izin Hotel & Travel yang Langgar Aturan Tarif saat MotoGP Mandalika
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR