- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.
Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hapus Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Motor.
KOMENTAR