Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah

Aong - Sabtu, 7 Oktober 2023 | 07:08 WIB
GridOto.com
Ciri pajak progresif adanya kode khusus di STNK

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim.

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hapus Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Motor.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular