Pihak Pemprov DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut.
Untuk pelaksanaan tilang, sebelumnya petugas kepolisian merazia di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Untuk sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara motor tak lulus uji emisi dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara mobil yang tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Jangan kaget kalau awal November ada polisi minta berhenti dan cek emisi motor brother ya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kembali Dilakukan Awal November"
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR