MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi sempat jadi perhatian masyarakat belakangan ini.
Awalnya tilang untuk mengatur emisi kendaraan bermotor itu diterapkan 1 September 2023 lalu.
Namun baru hari ke-11 penerapan, tilang uji emisi di Jakarta resmi batal.
Polda Metro Jaya merasa penilangan bagi kendaraan yang tidak dan belum uji emisi itu kurang efektif.
Setelah hampir sebulan tidak berlaku, kini muncul lagi wacana untuk kembali menerapkan tilang uji emisi.
Yup, tilang uji emisi akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Mengutip GridOto.com, tilang akan diberlakukan awal November mendatang.
Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditlantas PMJ.
Baca Juga: Ada yang Yakin Tilang Uji Emisi Motor Efektif, Ternyata Ini Penggantinya
"Awal November tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," katanya.
Pihak Pemprov DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut.
Untuk pelaksanaan tilang, sebelumnya petugas kepolisian merazia di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Untuk sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara motor tak lulus uji emisi dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara mobil yang tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Jangan kaget kalau awal November ada polisi minta berhenti dan cek emisi motor brother ya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kembali Dilakukan Awal November"
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR