Nah untuk blokir STNK motor yang sudah dijual atau hilang bisa dengan cara datang langsung ke Samsat atau blokir secara online.
Cukup modal HP dan kuota internet, brother bisa urus pemblokiran STNK dengan duduk manis di rumah.
Begini cara melakukan blokir STNK online:
- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilihlah menu PKB
- Klik menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.
Berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Mudah banget kan brother cara memblokir STNK via online dengan HP?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR