Modal HP Pajak Progresif Bisa Dihapus, Blokir STNK Motor Lama Biar Pajak Motor Baru Gak Mahal

Yuka Samudera - Minggu, 8 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi. Begini cara blokir STNK motor lama biar motor baru gak kena pajak progresif. Modal HP juga bisa.

MOTOR Plus-Online.com - Sekarang bisa hapus pajak progresif dengan bermodal HP, langsung blokir STNK motor yang sudah terjual atau hilang.

Saat brother MOTOR Plus membeli motor baru, harus perhatikan pula pajak progresif yang mungkin akan dikenakan.

Pajak progresif muncul ketika brother memiliki kendaraan lain yang tertulis atas nama kalian di STNK tersebut.

Nah pajak progresif ini akan berlaku kelipatan sesuai kepemilikan kendaraan atas nama brother.

Pajak progesif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik motor yang kendaraannya lebih dari satu, bisa berupa mobil atau motor.

Misalkan untuk area DKI Jakarta, pajak progresif di wilayah DKI Jakarta untuk kendaraan pertama sebesar 2 persen.

Kemudian untuk buat kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.

Lalu bagaimana jika kendaraan atau motor lama sudah terjual atau hilang?

Baca Juga: Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah

Jelas brother harus memblokir kepemilikan STNK motor lama tersebut agar pajak motor baru tak terkena progresif.

Nah untuk blokir STNK motor yang sudah dijual atau hilang bisa dengan cara datang langsung ke Samsat atau blokir secara online.

Cukup modal HP dan kuota internet, brother bisa urus pemblokiran STNK dengan duduk manis di rumah.

Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Blokir STNK Ternyata Bisa Dilakukan Secara Online

Begini cara melakukan blokir STNK online:

- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilihlah menu PKB
- Klik menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.

Baca Juga: Supaya Pajak Motor Baru Tidak Kena Progresif, Begini Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual atau Hilang

Berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Mudah banget kan brother cara memblokir STNK via online dengan HP?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular