Bahkan, pelaku melancarkan enam kali aksi pencurian itu hanya dalam kurun waktu dua bulan terhitung sejak Sepetember hingga Oktober 2023.
"Pelaku sudah 6 kali beraksi, di wilayah Kedaton ada 4 TKP dan di Sukarame ada 2 TKP," ungkap Kompol Warsito.
Lanjut Warsito, dalam menjalankan aksinya, Pelaku AS (20) berperan sebagai esekutor atau yang mengambil sepeda motor.
Sementara rekannya, EM (DPO) bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, setelah berhasil pelaku AS (20) langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
"EM (DPO) sendiri, kami sudah kantoni identitasnya, saat ini tim sedang melakukan pengejaran," ujar Kompol Warsito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Warsito, jika berhasil dalam melakukan aksinya, para pelaku biasa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 4 juta.
Lebih lanjut Warsito mengatakan, dari pelaku AS petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam Nopol BE 2893 AFO milik korban.
Kemudian, petugas juga mengamankan 1 unit kunci letter T berikut 3 buah anak kunci dan 1 buah kunci magnet modifikasi.
"Selain kunci letter T, kami juga menemukan kunci magnet modifikasi yang digunakan para pelaku untuk merusak tutup pengaman kunci kontak," ujar Kompol Warsito.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menghimbau kepada para pengguna sepeda motor untuk waspada dan selalu memberikan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor untuk mencegah aksi kejahatan.
Baca Juga: Tanjung Priok Keras, Hansip Lawan Maling Motor Honda Scoopy Sampai Kena Tembak
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR