Sertifikat ini juga berlaku cukup lama, yakni satu tahun penuh.
Jadi bagi siapa saja yang sudah memiliki sertifikat ini, tidak perlu khawatir akan terkena tilang.
A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, informasi ini penting diketahui oleh semua pemilik kendaraan, untuk mencegah terjadinya miskonsepsi.
“Kalau sudah dipastikan lolos uji emisi, berarti kendaraannya aman, bebas dari tilang,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan, semua kendaraan yang lolos uji emisi juga sudah terekap ke dalam database DLH dan Dinas Perhubungan (Dishub), dan bisa diakses kapanpun melalui laman atau aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id .
Pembebasan ini juga berlaku bagi semua kendaraan yang pernah terjaring tilang uji emisi, namun dipastikan lolos saat proses pengujian.
“Di aplikasi (e-uji emisi) kan bisa dicek, tinggal masukin pelat nomor saja. Nanti ketahuan sudah lolos atau belum,” ucap Hariadi.
Bagi pengendara yang belum memiliki sertifikat hijau, Hariadi menganjurkan agar segera melakukan uji emisi mandiri.
Hal ini bisa dilakukan di bengkel uji emisi resmi yang sudah menerima sertifikasi DLH.
Menurut Hariadi, bengkel-bengkel tersebut sudah dilengkapi peralatan dan mekanik memadai, dan memiliki izin untuk menerbitkan status lolos uji emisi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR