STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi

Ahmad Ridho - Senin, 9 Oktober 2023 | 08:14 WIB
Kompas.com
Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos.

MOTOR Plus-online.com - Kertas sakti tunjukan ke petugas kendaraan akan lolos tilang uji emisi ketahui cara Dapatnya.

Setelah sempat dihapuskan ternyata tilang uji emisi akan resmi diberlakukan lagi.

Rencananya tilang uji emisi berlaku mulai 1 November 2023 mendatang.

Pemotor yang belum uji emisi atau tidak lulus siap-siap membayar denda Rp 250 ribu.

Jangan sampai lupa lakukan uji emisi secara mandiri agar terhindar dari tilang.

Setelah uji emisi, pemilik motor akan mendapat kertas yang bisa ditunjukkan kepada petugas.

Kendaraan akan bebas tilang uji emisi.

Ketahui jenis kendaraan termasuk motor yang tidak kena tilang uji emisi karena sudah ada kertas ini.

Dikutip dari Kompas.com, kendaraan dimaksud salah satunya adalah yang sudah memiliki sertifikat hijau digital, alias tanda lolos uji emisi dan memiliki kondisi pembakaran baik.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi Catat Tanggal dan Bulan Dimulainya Resmi Informasi Versi Pemprov

Baca Juga: Nah Lo, Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan Lagi Jangan Kaget Kalau Distop Polisi di Jalan, Ketahui Kapan Berlaku

Sertifikat ini juga berlaku cukup lama, yakni satu tahun penuh.

Jadi bagi siapa saja yang sudah memiliki sertifikat ini, tidak perlu khawatir akan terkena tilang.

A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, informasi ini penting diketahui oleh semua pemilik kendaraan, untuk mencegah terjadinya miskonsepsi.

“Kalau sudah dipastikan lolos uji emisi, berarti kendaraannya aman, bebas dari tilang,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan, semua kendaraan yang lolos uji emisi juga sudah terekap ke dalam database DLH dan Dinas Perhubungan (Dishub), dan bisa diakses kapanpun melalui laman atau aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id .

Pembebasan ini juga berlaku bagi semua kendaraan yang pernah terjaring tilang uji emisi, namun dipastikan lolos saat proses pengujian.

Kompas.com
Kertas atau sertifikat uji emisi tunjukkan ke petugas, pemotor akan bebas tilang uji emisi.

“Di aplikasi (e-uji emisi) kan bisa dicek, tinggal masukin pelat nomor saja. Nanti ketahuan sudah lolos atau belum,” ucap Hariadi.

Bagi pengendara yang belum memiliki sertifikat hijau, Hariadi menganjurkan agar segera melakukan uji emisi mandiri.

Hal ini bisa dilakukan di bengkel uji emisi resmi yang sudah menerima sertifikasi DLH.

Menurut Hariadi, bengkel-bengkel tersebut sudah dilengkapi peralatan dan mekanik memadai, dan memiliki izin untuk menerbitkan status lolos uji emisi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular