"Tapi bukan sama saya, saya gak tau Ditlantas-nya sama siapa. Yang jelas saya tidak ngomong (soal penindakan tilang uji emisi)," kata Jhoni Eka Putra.
Dihubungi secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal yang sama.
"Bisa langsung ke Dir (Dirlantas Polda Metro Jaya) atau ke Wadir (Wadirlantas Polda Metro Jaya)," tuturnya.
Direktur Lalu Lintas dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini belum ada respon soal kembali tilang uji emisi.
Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat itu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR