Pada 2020, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi.
Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan.
Selain itu para pengendara motor di Jakarta juga wajib waspada karena tilang uji emisi untuk motor juga bakal kembali diberlakukan.
Hal tersebut baru-baru ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Ia mengatakan sanksi tilang uji emisi untuk motor akan kembali diberlakukan setelah sempat dihapus.
Ani mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi miliknya termasuk untuk motor.
Selain tilang, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan adalah tarif parkir tertinggi atau disinsentif.
Bagi pemilik kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang sudah atau lulus uji emisi.
Untuk motor yang tidak lolos uji emisi bakal kena tilang sampai Rp 250 ribu.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR