Tegas Naik Motor di Jakarta Bakal Dipersulit, Mulai Dari Denda Tilang Besar Sampai Kena Ganjil Genap

Uje - Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:10 WIB
Kompas.com
Ganjil genap bakal diterapkan untuk motor

MOTOR Plus - online.com Siap-siap warga DKI Jakarta yang aktivitasnya naik motor bakal dipersulit.

Kabarnya kebijakan ganjil genap juga bakal disiapkan untuk para pengendara motor di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia mengatakan usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta dikutip dari kompas.com, Selasa (10/10).

Kapolri sebelumnya menyiapkan langkah proaktif untuk menjaga lingkungan bumi yang lebih baik.

Listyo menyoroti peraturan ganjil genap yang ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.

"Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Listyo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 September lalu.

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik," kata Listyo.

Pada 2020, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi.

Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan.

Selain itu para pengendara motor di Jakarta juga wajib waspada karena tilang uji emisi untuk motor juga bakal kembali diberlakukan.

Warta Kota/Ramadhan LQ
Tilang uji emisi bakal kembali diberlakukan

Hal tersebut baru-baru ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Ia mengatakan sanksi tilang uji emisi untuk motor akan kembali diberlakukan setelah sempat dihapus.

Ani mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi miliknya termasuk untuk motor.

Selain tilang, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan adalah tarif parkir tertinggi atau disinsentif.

Bagi pemilik kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang sudah atau lulus uji emisi.

Untuk motor yang tidak lolos uji emisi bakal kena tilang sampai Rp 250 ribu.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular