Sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif.
Syafrin juga menjelaskan, pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif," sambungnya.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," lanjutnya.
"Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” tambahnya.
Syafrin menjelaskan, mekanismenya masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, yakni Pemprov bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polri.
Sementara terkait lokasi, kata Syafrin, masih dalam pembahasan.
"Ya tentu itu akan mobile, masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan,” pungkasnya.
Sementara untuk tilang, mengikuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan kena tilang dan denda Rp 250.000.
Sedangkan mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR