MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada 1 November 2023.
Simak ciri motor dan mobil yang bebas tilang walau tidak melakukan uji emisi sama sekali, aman tak kena denda Rp 500 ribu.
Mengutip ntmcpolri.info, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan kembali tilang uji emisi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” kata Syafrin Liputo selaku Kadishub DKI Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Walau begitu, pemerintah memberi keringanan tidak perlu uji emisi bagi mobil dan motor tertentu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
Dalam Pasal 2 Ayat (2), disebutkan kendaraan usia lebih dari 3 tahun harus mengikuti uji emisi.
Sementara motor atau mobil baru usia 3 tahun ke bawah tidak perlu.
Baca Juga: Tegas Naik Motor di Jakarta Bakal Dipersulit, Mulai Dari Denda Tilang Besar Sampai Kena Ganjil Genap
Dengan begitu, kendaraan tahun muda masih bebas tilang meski tidak ikut uji emisi.
Sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif.
Syafrin juga menjelaskan, pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif," sambungnya.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," lanjutnya.
"Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” tambahnya.
Syafrin menjelaskan, mekanismenya masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, yakni Pemprov bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polri.
Sementara terkait lokasi, kata Syafrin, masih dalam pembahasan.
"Ya tentu itu akan mobile, masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan,” pungkasnya.
Sementara untuk tilang, mengikuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan kena tilang dan denda Rp 250.000.
Sedangkan mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR