Anti Bodong Khusus Kendaraan Bekas Milik Warga Jakarta, Pemprov DKI Akan Berlakukan Kebijakan Baru

Ahmad Ridho - Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:31 WIB
MOTOR Plus-online/ Galih Setiadi
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan baru gratis biaya balik nama kendaraan bekas.

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

Lusiana juga mengimbau, agar masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0 persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya.

Menurutnya, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini isi kebijakan insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023:

a) Insentif BBNKB 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.

d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular