Tenang Motor Seperti Ini Enggak Bakalan Ditilang Uji Emisi, Pak Polisi Langsung Kasih Lewat

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Wartakota
Dijamin lolos saat razia uji emisi, ketahui ciri motor seperti apa yang tidak perlu uji emisi.

Baca Juga: STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi

Jika tidak lulus saat uji emisi, maka akan dikenakan tilang dan wajib membayar denda.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.

Syafrin Liputo sebut tilang uji emisi efektif berlaku awal November 2023.

"Per 1 November, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, (8/10/23) dikutip dari Kompas.com.

Syafrin mengatakan, nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI.

Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.

"Efektif 1 November. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Dilakukan oleh Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," ujarnya.

Mengenai alasan kembali diberlakukan, Syafrin menjelaskan urgensinya karena menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan.

"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan," katanya.

Baca Juga: Kacau, Tilang Uji Emisi Katanya Bakal Diterapkan Lagi Polisi Malah Bilang Tidak Tahu

Selain itu, tercatat pula peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi.

"Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif," terangnya.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.

Sementara untuk mekanisme penilangan dan besaran denda tilang, menurutnya, masih akan sama dengan September kemarin.

Nantinya, pemilik yang motornya tak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang Rp 250.000.

Sedangkan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda tilang Rp 500.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular