Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas
Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.
“Ya memang uji emisi ini ada kandungan yang dinilai dan dibandingkan terhadap nilai standarnya. Yang dinilai itu kandungan HC sama CO-nya. Kalau angkanya tergantung motor, karena setiap tahun produksi berbeda-beda,” ujar Rendra, dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
“Yang menentukan lulus atau tidaknya, memang di sistem sudah ada standar. Tahun produksi, tipe motornya apa, itu sudah ada,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan tilang uji emisi pada 1 November mendatang.
Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sebanyak 1,2 juta kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi, sementara jumlah kendaraan roda 2 juga sudah cukup masif.
“Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ucap Syafrin (8/10/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Motor Biar Lulus Uji Emisi"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR