Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:16 WIB
Kompas.com
Tilang uji emisi kembali berlaku 1 November 2023 mendatang, ketahui caranya lolos dan terhindar dari denda Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget kena denda Rp 250 ribu pemotor bisa lolos saat razia uji emisi.

Ketahui syarat dan caranya ketika di jalan ada razia uji emisi dan dijamin lulus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi pada 1 November mendatang.

Penindakan tilang tersebut sempat diberlakukan bulan lalu tetapi dihentikan karena dianggap tak efektif akibat masa sosialisasi terlalu pendek.

Para pemilik kendaraan tidak perlu khawatir motor tidak lulus uji emisi.

Pemilik hanya perlu merawat motor secara rutin agar emisi gas buangnya bersih.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, kriteria motor agar lulus uji emisi menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan pemerintah.

Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Baca Juga: Tenang Motor Seperti Ini Enggak Bakalan Ditilang Uji Emisi, Pak Polisi Langsung Kasih Lewat

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

“Ya memang uji emisi ini ada kandungan yang dinilai dan dibandingkan terhadap nilai standarnya. Yang dinilai itu kandungan HC sama CO-nya. Kalau angkanya tergantung motor, karena setiap tahun produksi berbeda-beda,” ujar Rendra, dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.

“Yang menentukan lulus atau tidaknya, memang di sistem sudah ada standar. Tahun produksi, tipe motornya apa, itu sudah ada,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan tilang uji emisi pada 1 November mendatang.

Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sebanyak 1,2 juta kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi, sementara jumlah kendaraan roda 2 juga sudah cukup masif.

“Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ucap Syafrin (8/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Motor Biar Lulus Uji Emisi"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular