Anti Ditolak, Perpanjang SIM Online Cuma Perlu Siapkan 6 Dokumen Ini

Galih Setiadi - Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:55 WIB
Digital Korlantas Polri
Perpanjang SIM online pakai aplikasi Digital Korlantas Polri.

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu ke Satpas maupun SIM keliling, syarat perpanjang SIM online hanya butuh 6 dokoumen ini.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, pastikan masih aktif ya.

Kalau sudah hampir habis, segera perpanjang SIM jangan sampai lewat walaupun hanya sehari saja.

Soalnya, permohonan perpanjang SIM akan ditolak dan brother bakal disuruh bikin baru.

Yup, bikin SIM baru yang harus lulus tes atau ujian teori dan juga praktek, pastinya akan menyita waktu.

Makanya jangan sampai telat perpanjang SIM, syarat dan prosesnya juga gampang.

Apalagi kalau brother perpanjang SIM online, bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Enggak perlu ribet lagi datang langsung ke Satpas maupun SIM Keliling, lebih jenuh lagi kalau antre.

Baca Juga: Perpanjang SIM Ditolak Jika Tak Menyediakan 2 Lembar Foto Copy Kartu ini Siapkan dari Rumah

Setelah mengajukan permohonan perpanjangan, nantinya SIM bakal dikirim ke rumah brother.

Sebelum perpanjang SIM online via Digital Korlantas Polri, siapkan beberapa dokumen di bawah ini:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Jangan lupa pastikan dokumen yang diupload ke aplikasi enggak buram, biar proses perpanjang SIM lancar.

Untuk tes RIKKES Jasmani, bisa akses ke LINK INI, dan untuk tes psikologi di LINK INI.

Biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500, sedangkan tes kesehatan tergantung kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Tunggu apalagi, cek SIM yang brother punya dan segera perpanjang SIM kalau sudah hampir habis.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular