Menurut dia, sanksi tilang yang akan diberlakukan aparat penegak hukum pada November 2023 mendatang dianggap kurang efektif.
Dibanding memberikan sanksi tilang, Gembong Warsono menyarankan, agar memasifkan pelaksanaan uji emisi.
“Itu yang paling penting, sebab ditilang juga bukan syarat kontinyu, tidak menyelesaikan persoalan. Kita ini kan seolah-olah mau mematikan api ketika sudah membara," jelasnya.
"Kita tidak pernah preventif. Padahal program uji emisi sudah beberapa tahun yang lalu, tapi ketika ada persoalan (polusi) baru digalakkan,” tutup Gembong.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menggalakkan sosialisasi dan uji emisi gratis di Ibu Kota.
Upaya ini dilakukan agar emisi gas buang kendaraan sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
Baca Juga: Tenang Motor Seperti Ini Enggak Bakalan Ditilang Uji Emisi, Pak Polisi Langsung Kasih Lewat
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR