Pada aturan tersebut, dikelaskan masyarakat diberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
"Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," ucapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut Lusiana, pemberian insentif ini berlaku sampai akhir 2023 ini.
Oleh sebab itu, masyarakat punya waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Diharapkan juga lakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya alias gratis!
Ia pun menambahkan, komitmen Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
Baca Juga: Tegas Naik Motor di Jakarta Bakal Dipersulit, Mulai Dari Denda Tilang Besar Sampai Kena Ganjil Genap
"Dengan insentif nol persen ini, kami harap dapat membantu masyarakat menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah ini sebelum akhir 2023," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabar Baik, Pemprov DKI Beri Insentif Nol Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR