Jadi Gratis Biaya Balik Nama di DKI Jakarta Hingga Desember 2023, Pembeli Motor Bekas Beruntung Nih!

Yuka Samudera - Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribun JualBeli
Ilustrasi. Asyik Pemprov DKI Jakarta gratiskan biaya balik nama kendaraan hingga Desember 2023. Beli motor bekas aman nih!

MOTOR Plus-Online.com - Asyik Pemprov DKI Jakarta adakan biaya balik nama gratis sampai akhir tahun, beli motor bekas jadi untung!

Brother MOTOR Plus yang suka membeli motor atau mobil bekas dan tinggal di DKI Jakarta ada kabar baik terkait balik nama kendaraan.

Hingga akhir Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bro!

Mengutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahaan kedua dan seterusnya.

Sebagai informasi, BBNKB ini adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov DKI dengan bijak memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.

Serta mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Anti Bodong Khusus Kendaraan Bekas Milik Warga Jakarta, Pemprov DKI Akan Berlakukan Kebijakan Baru

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 29 September 2023.

Kebijakan ini berisi tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Pada aturan tersebut, dikelaskan masyarakat diberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

"Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Menurut Lusiana, pemberian insentif ini berlaku sampai akhir 2023 ini.

Oleh sebab itu, masyarakat punya waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Diharapkan juga lakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya alias gratis!

Ia pun menambahkan, komitmen Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.

TribunToraja.com
Ilustrasi STNK.

Baca Juga: Tegas Naik Motor di Jakarta Bakal Dipersulit, Mulai Dari Denda Tilang Besar Sampai Kena Ganjil Genap

"Dengan insentif nol persen ini, kami harap dapat membantu masyarakat menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah ini sebelum akhir 2023," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabar Baik, Pemprov DKI Beri Insentif Nol Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular