MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak 2023 masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Dengan ikut pemutihan, maka brother enggak perlu bayar denda keterlambatan bayar pajak.
Otomatis cukup pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok saja.
Selain bebas denda PKB, brother yang baru beli motor bekas juga bisa balik nama gratis.
Soalnya program pemutihan juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermototor ke-II dan seterusnya (BBNKB II).
Tak cuma itu, ada juga diskon pajak bagi motor yang menunggak lama.
Mengutip berbagai sumber, ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023, simak selengkapnya:
1. DKI Jakarta
Baca Juga: Masih Banyak Diskon Ini Lima Provinsi di Pulau Jawa yang Masih Lakukan Pemutihan Oktober 2023
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
- Penghapusan BBNKB
Dikutip Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan PKB hingga 24 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan adalah:
Baca Juga: Berkat Pemutihan Bayar Pajak Kendaraan Lebih Murah di Banten, dari Diskon Hingga Bebas Denda
- Keringanan bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan
- Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun mendapatkan potongan
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun.
Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintah Jawa Barat.
3. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Pemprov Jawa Tengah terus menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.
Mengutip Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II dan seterusnya: 26 April - 22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Denda Sampai Pajak Progresif di Kalimantan Tengah Sampai Tanggal Segini
4. Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui akun instagramnya, ia mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBNKB II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.
"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023,” kata Khofifah dikutip dari TribunJatim.com.
5. Banten
Pemprov Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.
Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemutihan di Sumatera Barat Diperpanjang Ada Diskon Buat Kendaraan Yang Nunggak Pajak Lama
Penghapusan BBNKB II, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah sampai 23 Desember 2023.
6. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
- PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program pemutihan pajak 2023.
Aslinya program tersebut selesai pada akhir September lalu.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selasa 3 Oktober 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Buruan Bayar
Walau begitu, ternyata program pemutihan pajak di Sumbar kembali lanjut sampai 23 Desember mendatang.
Tak hanya menghapus denda PKB dan BBNKB, program tersebut juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Berikut manfaat pemutihan pajak di Sumbar:
- Pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Pembebasan PKB terutang 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 1 tahun)
- Pembayaran PKB terutang 3 tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 2 tahun)
- Pembebasan BBNKB untuk kendaraan dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat (BA dan Non BA)
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PKB
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah lewat Bapenda Kalimantan Tengah mengadakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).
Program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
"Program ini mulai berlaku terhitung hari ini, 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023," kata Kepala Bapenda Kalimantan Tengah, Anang Dirjo dikutip dari mmc.kalteng.go.id.
Baca Juga: Anti Bayar Pajak Progresif dan Bebas Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2023
"Melalui program pemutihan ini diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah," sambungnya.
Ada beberapa jenis keringanan dari program pemutihan di Kalimantan Tengah, yaitu:
- Pembebasan Denda PKB
- Pembebasan BBNKB II
- Pembebasan Pajak Progresif
Nah, itu dia 8 provinsi yang gelar pemutihan pajak 2023, buruan serbu kantor Samsat/Satpas sebelum berakhir.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR