YS diperbolehkan kembali ke keluarganya setelah restorative justice (RJ) yang diajukan dirinya dan pihak Laurendra disetujui polisi.
Adapun proses RJ yang ditempuh kedua belah pihak berlangsung cukup singkat.
Berdasarkan pengakuan Laurendra, RJ resmi dilayangkan Rabu malam sekitar pukul 18.00 WIB dan surat penghentian penyidikan (SP3) langsung terbit beberapa jam setelahnya.
"Proses RJ sudah selesai malam ini juga, dia (YS) sudah boleh pulang ke rumah dan kembali ke keluarganya," imbuh Laurendra.
Sekedar informasi, keributan antara Laurendra Hutagalung beserta kru dengan oknum massa terjadi di depan warung makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Saat itu, Laurendra dan krunya sedang membuat konten sekaligus menegur pengendara yang melawan arah.
Namun, sejumlah pengendara dan warga setempat tak terima dan terjadi keributan.
Baca Juga: Dukungan Buat Laurendra Hutagalung, Content Creator yang Berani Atur Lawan Arah Sampai Diserang Ojol
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pemukulan kru Laurendra Hutagalung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Driver ojol berinisial YS (45) ditangkap di bilangan Makasar, Jakarta Timur, sedangkan pengamen inisial H (17) diciduk di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap karena wajahnya terekam jelas dalam video amatir yang dijadikan barang bukti.
Bintoro menyebut YS kedapatan memukuli salah satu kru Laurendra di bagian dada.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," ujar Bintoro, Sabtu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibebaskan, "Driver" Ojol yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung Wajib Jadi Relawan Cegah Pengendara Lawan Arah"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR