"Apalagi yang saya lihat dari beberapa video yang beredar, cara untuk mengetesnya dengan gas yang dibetot-betot," ujarnya.
Jelas emisi gas buang yang dihasilkan pun berbeda jika mesin dalam keadaan idle menyala tanpa digas.
Motor yang sudah dimodifikasi tak bisa lolos uji emisi pun dibuktikan oleh tim GridOto.
Mengutip GridOto, sebuah motor 2-tak Kawasaki Ninja 150 RR buatan tahun 2009 yang memakai knalpot racing turut mencoba mengikuti tes uji emisi.
Mesin bawaan belum diporting atau korek, karburator pun masih pakai bawaan motor dengan ukuran pilot jet 27,5 dan main jet 270.
Box filter udara masih dipasang, namun untuk busa filter udara sudah tidak dipakai.
Saat ini ambang batas yang dipakai berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023, yang lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya.
Baca Juga: Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya
Untuk motor 2-tak produksi dibawah tahun 2010, ambang batas kandungan karbon monoksida (CO) adalah 4,5% dan kandungan hidrokarbon (HC) maksimalnya 6.000 ppm.
Ketika sudah melakukan uji emisi dengan mesin Brain Bee Gas Analyzer AGS-688 milik Planet Ban Lenteng Agung, didapat hasil sebagai berikut.
Kawasaki Ninja 150 RR produksi 2009 yang memakai knalpot racing ini mencatatkan angka CO 5,64 %.
Hal ini berarti kandungan karbon monoksida (CO) pada motor ini 1,14 % lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan.
Sementara itu, untuk hidrokarbon (HC) tercatat 11.530 ppm, atau lebih tinggi 5.530 ppm dari ambang batas yang ditetapkan.
Jelas ini membuktikan jika motor 2-tak yang diuji ini tidak lolos uji emisi, karena tidak memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR