MOTOR Plus-online.com - Gawat motor ikut aturan seperti mobil akan diterapkan di Jakarta, ketahui kapan berlakunya.
Rencana aturan motor kena ganjil genap sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Jika nantinya diterapkan motor tidak bisa sembarang melintas karena aturan ganjil genap.
Motor hanya bisa digunakan mengikuti tanggal ganjil atau genap.
Wacana ganjil genap buat motor keluar dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 belum lama ini.
Pernyataan tersebut berhubungan dengan kondisi polusi di Indonesia terutama Jakarta yang tidak kunjung membaik.
Bahkan, di beberapa wilayah sudah banyak menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
"Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah,” ucap Sigit, saat acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa (26/9/2023).
Sigit mengatakan, buat ganjil genap ke depannya diharapkan bisa diterapkan juga buat motor.
Mengingat sampai saat ini, motor masih belum terkena ganjil genap, sama seperti mobil listrik.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR