MOTOR Plus-Online.com - Ramai dibahas di media sosial yang diketahui petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengawal mobil Fortuner bewarna putih.
Pengawalan ini bahkan sampai dilakukan dari jalan raya umum sampai masuk ke dalam jalan tol.
Belum diketahui jalan tol mana kala petugas Dishub ini melakukan pengawalan Fortuner putih.
Hanya saja yang diketahui kalau petugas Dishub tidak berwenang untuk melakukan pengawalan.
Pun dengan motor yang digunakan bukanlah motor yang memang layak dan masuk untuk masuk ke jalan tol.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian
"Bila mengacu kepada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf a, untuk pelaksanaan tugas pokok Polri dalam melaksanakan Turjawali terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Berarti kewenangan melaksanakan pengawalan berada di pihak kepolisian," kata Ojo dilansir dari GridOto.
Ia menambahkan, dalam suatu pengawalan ada tindakan kepolisian yang di antaranya pengaturan memberhentikan dan mengarahkan pengguna jalan.
"Hal tersebut di atas (video) adalah kewenangan dari kepolisian lalu lintas khususnya," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Palmerah, Motor Pengawal Presiden Bisa Dibeli di Dealer Honda
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR