Polisi Tegaskan Larang Dishub Kawal Kendaraan, Seperti di Video yang Sempat Viral

M. Adam Samudra,Didit Abdillah - Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:35 WIB
Istimewa
Polisi menegaskan larang petugas Dishub melakukan pengawalan menggunakan motor, karena bukan kewenangannya.

Soal pengawalan kendaraan ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Tugas Pokok Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelanggarakan fungsi.

1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan.

2. Pelaksanaan. Rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan.

3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan.

4. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Buka 4 Lokasi Uji Emisi Gratis Sampai Akhir September, Buruan Ikut Sebelum Kena Tarif Parkir Mahal

5. Pengembangan sistem transportasi perkotaan.

6. Penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut.

7. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular