MOTOR Plus-Online.com - Ramai dibahas di media sosial yang diketahui petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengawal mobil Fortuner bewarna putih.
Pengawalan ini bahkan sampai dilakukan dari jalan raya umum sampai masuk ke dalam jalan tol.
Belum diketahui jalan tol mana kala petugas Dishub ini melakukan pengawalan Fortuner putih.
Hanya saja yang diketahui kalau petugas Dishub tidak berwenang untuk melakukan pengawalan.
Pun dengan motor yang digunakan bukanlah motor yang memang layak dan masuk untuk masuk ke jalan tol.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian
"Bila mengacu kepada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf a, untuk pelaksanaan tugas pokok Polri dalam melaksanakan Turjawali terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Berarti kewenangan melaksanakan pengawalan berada di pihak kepolisian," kata Ojo dilansir dari GridOto.
Ia menambahkan, dalam suatu pengawalan ada tindakan kepolisian yang di antaranya pengaturan memberhentikan dan mengarahkan pengguna jalan.
"Hal tersebut di atas (video) adalah kewenangan dari kepolisian lalu lintas khususnya," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Palmerah, Motor Pengawal Presiden Bisa Dibeli di Dealer Honda
Soal pengawalan kendaraan ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Tugas Pokok Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelanggarakan fungsi.
1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan.
2. Pelaksanaan. Rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan.
3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan.
4. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan.
5. Pengembangan sistem transportasi perkotaan.
6. Penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut.
7. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR