Untuk itu pelat nomor custom dianggap ilegal dan melanggar aturan lalu lintas.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, pelat nomor custom termasuk kategori pelanggaran sedang, karena bisa diganjar pidana kurungan.
"TNKB itu enggak boleh dimodifikasi, yang boleh dipakai itu cuma yang diterbitkan oleh Samsat saja," ucapnya, (5/10/23) dilansir dari Kompas.com.
Ada alasan penting di balik pelarangan ini, yakni untuk menjaga efektivitas tilang elektronik oleh kamera ETLE.
Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor custom dianggap sebagai satu bentuk pelanggaran pidana, dan diancam kurungan selama 2 bulan dan denda maksimum Rp 500.000.
Dasar hukum aturan tersebut tercantum pada Pasal 68 juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).
Serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR