Kebal ETLE Tilang Elektronik Tak Bisa Membaca Huruf dan Angka Pelat Nomor Model Ini Simak Sebabnya

Aong - Senin, 16 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Facebook Rena Ta
Pelat nomor model begini tidak terbaca oleh program ETLE

MOTOR Plus-online.com - Ternyata ada TNKB yang tidak bisa dibaca oleh program komputer ETLE.

Kebal ETLE tilang elektronik tak bisa membaca huruf dan angka pelat nomor model ini simak sebabnya sehingga buram.

Kelemahan sistem tilang elektronik mulai terkuak ternyata gampang banget terkecoh jika pelat nomor model dibuat model custom.

Menurut keterangan dari Polisi, ETLE kesulitan membaca pelat nomor model custom.

Seperti diterangkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo.

Katanya algoritma kamera ETLE sudah diatur sedemikian rupa agar hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan resmi.

Algoritma tersebut juga sudah diatur berdasarkan input data Samsat, mulai dari ukuran, jenis font, dan warna.

Akibatnya, pelat nomor custom yang pembuatannya berbeda akan sulit dibaca ETLE.

"Seringnya itu kan font pelat diganti model kalkulator, mungkin biar kelihatan keren. Ini akibatnya ETLE enggak bisa nangkep," ucap Sudarmo kepada kompas.com.

Baca Juga: Anti Tilang Kamera ETLE Tak Bisa Melihat Tulisan di Pelat Nomor Karena Disemprot Cat Khusus Ini

Untuk itu pelat nomor custom dianggap ilegal dan melanggar aturan lalu lintas.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, pelat nomor custom termasuk kategori pelanggaran sedang, karena bisa diganjar pidana kurungan.

"TNKB itu enggak boleh dimodifikasi, yang boleh dipakai itu cuma yang diterbitkan oleh Samsat saja," ucapnya, (5/10/23) dilansir dari Kompas.com.

Ada alasan penting di balik pelarangan ini, yakni untuk menjaga efektivitas tilang elektronik oleh kamera ETLE.

Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor custom dianggap sebagai satu bentuk pelanggaran pidana, dan diancam kurungan selama 2 bulan dan denda maksimum Rp 500.000.

Dasar hukum aturan tersebut tercantum pada Pasal 68 juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).

Serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular