Setelah pengecekan surat-surat, nantinya motor diterima dari satuan kerja (satker).
Kemudian, akan ada pengujian torsi maksimum, konsumsi BBM, sert emisi pada motor yang akan dikonversi.
Proses ketiga, akan ada pengadaan peralatan konversi ke motor listrik.
Selanjutnya, mesin yang terdapat pada motor yang akan dikonversi akan diturunkan.
Kelima, proses konversi motor listrik yaitu rancang bangun transmisi.
Keenam, yaitu penempatan motor listrik alias dinamonya.
Lalu, akan dilakukan instalasi peralatan dan sistem kelistrikan.
Baca Juga: Motor Listrik Yamaha Terbaru Meluncur Minggu Depan, Khusus Buat Sirkuit
Sesudah instalasi, akan ada penyetingn kontroler dan transmisi.
Langkah ke-9, akan ada uji unjuk kerja dan konsumsi listrik.
Proses ke-10, dilakukan analisa dan persiapan dokumen sertifikasi.
Usai dinyatakan siap, selanjutnya melakukan persiapan perubahan STNK dan BPKB.
Baru proses perubahan STNK dan BPKB akan dilakukan.
Gimana bro, mending konversi atau beli motor listrik nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR