"Litsus ini peninjauan jangka panjang ya istilahnya. Memang selalu dilakukan buat monitoring," ungkapnya dikutip dari kompas.com, Kamis (19/10)/
"Misalnya ketika tilang manual ada (berlaku) lagi, itu juga ada litsusnya," tambahnya.
Penelitian ini ditujukan untuk mendokumentasikan semua pelaksanaan aturan baru, baik dari segi efektivitas, kendala, dan poin-poin lain.
Selain litsus tahapan lain yang harus dilakukan adalah sosialisasi.
Terutama setelah pasca aturan ganjil genap motor ini jika akhirnya diterapkan.
Dilanjutkan Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra ganjil genap motor bakal diberlakukan jika masyarakat sudah paham.
"Ada tahapan woro-woro (sosialisasi) dulu, nanti kami beritahukan kepada masyarakat kalau bakal ada aturan baru," terangnya.
"Jadi enggak langsung diganjar sanksi," ucapnya.
Sejauh ini, pihak Kepolisian belum bisa berkomentar banyak terkait kapan pemberlakuan ganjil genap motor.
Sementara waktu, statusnya masih tetap wacana dan perlu dikaji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Soal Ganjil Genap Khusus Motor di DKI Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR