1. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
3. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
4. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
5. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
6. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
7. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
8. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
9. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
10. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
11. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan.
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
KOMENTAR