Jadi Miskin Pengendara Motor atau Mobil Terancam Tilang ETLE Rp 20 Jutaan Membawa Barang Berlebihan

Aong - Kamis, 19 Oktober 2023 | 08:25 WIB
Kompas.com
Membawa barang berlebihan denda tilang elektronik atau ETLE sangat tinggi

1. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

3. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000

4. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

5. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

6. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

7. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000

8. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

9. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

10. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

11. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan.

Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular