Aturan Baru Modifikasi Motor Dirilis Pemerintah, Ada Sertifikasi Bengkel dan Motor

Yuka Samudera - Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:10 WIB
Yuka S/MOTOR Plus
ILUSTRASI. Peraturan Menteri terbit membahas aturan modifikasi motor. Akan ada sertifikasi untuk bengkel dan motor hasil modifikasi.

Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

Dalam semua pasal ini menjelaskan semua aspek baik dari motor, bengkel custom atau modifikasi, hingga pemilik motor itu sendiri.

Contohnya seperti membahas soal sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi.

Lalu ada pula ketentuan-ketentuan modifikasi yang layak dan sesuai peraturan, serta uji tipe kendaraan setelah modifikasi selesai.

Yuka Samudera/MOTOR Plus-online
Modifikasi motor listrik basis Vespa matic alias Vesmet garapan Elders Elettrico.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom." ujar Bamsoet.

"Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya."

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ungkapnya di Jakarta, Rabu (18/10/23).

Baca Juga: Modifikasi Yamaha NMAX Jadi Motor Paddock MotoGP Mandalika 2023, Pakai Livery Gresini Racing

Sebagai contoh lain, ketika bengkel custom atau bengkel modifikasi sudah melakukan sertifikasi uji tipe, harus mengeluarkan Kartu Monitor dan Kartu Induk.

Kartu Monitor dan Kartu Induk ini berisi identitas dan sertifikasi motor modifikasi untuk si pemilik motor tersebut.

GridOto.com
Yamaha NMAX bermotif helm Arai Nakano, modifikasi motor peraih juara 2 Customaxi x Yard Built 2023.

Untuk sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi pun juga harus memiliki beberapa syarat utama.

Seperti harus memiliki kru atau teknisi yang kompeten, alat-alat kerja yang sesuai, dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Nah, gimana menurut komentar brother pecinta modifikasi motor terkait Peraturan Menteri ini?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular