Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
Dalam semua pasal ini menjelaskan semua aspek baik dari motor, bengkel custom atau modifikasi, hingga pemilik motor itu sendiri.
Contohnya seperti membahas soal sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi.
Lalu ada pula ketentuan-ketentuan modifikasi yang layak dan sesuai peraturan, serta uji tipe kendaraan setelah modifikasi selesai.
"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom." ujar Bamsoet.
"Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya."
"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ungkapnya di Jakarta, Rabu (18/10/23).
Baca Juga: Modifikasi Yamaha NMAX Jadi Motor Paddock MotoGP Mandalika 2023, Pakai Livery Gresini Racing
Sebagai contoh lain, ketika bengkel custom atau bengkel modifikasi sudah melakukan sertifikasi uji tipe, harus mengeluarkan Kartu Monitor dan Kartu Induk.
Kartu Monitor dan Kartu Induk ini berisi identitas dan sertifikasi motor modifikasi untuk si pemilik motor tersebut.
Untuk sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi pun juga harus memiliki beberapa syarat utama.
Seperti harus memiliki kru atau teknisi yang kompeten, alat-alat kerja yang sesuai, dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Nah, gimana menurut komentar brother pecinta modifikasi motor terkait Peraturan Menteri ini?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR