MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah merilis aturan baru untuk penggiat modifikasi motor, bakal efektif kah?
Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kustomisasi atau modifikasi motor.
Hal ini dikutip tim redaksi MOTOR Plus dari keterangan resmi dan draft Peraturan Menteri yang diterima.
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi terbitnya Permen atau Peraturan Menteri ini.
Ia mengungkapkan hal ini sudah selama 3,5 tahun dibahas antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.
Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi atau modifikasi kendaraan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut aktif bersinergi dengan IMI sehingga Permen tersebut bisa keluar.
Baca Juga: 12 Proses Modifikasi Motor Listrik atau Konversi di Bengkel Bersertifikat, Ini Komponennya
Peraturan soal modifikasi ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab.
Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
Dalam semua pasal ini menjelaskan semua aspek baik dari motor, bengkel custom atau modifikasi, hingga pemilik motor itu sendiri.
Contohnya seperti membahas soal sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi.
Lalu ada pula ketentuan-ketentuan modifikasi yang layak dan sesuai peraturan, serta uji tipe kendaraan setelah modifikasi selesai.
"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom." ujar Bamsoet.
"Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya."
"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ungkapnya di Jakarta, Rabu (18/10/23).
Baca Juga: Modifikasi Yamaha NMAX Jadi Motor Paddock MotoGP Mandalika 2023, Pakai Livery Gresini Racing
Sebagai contoh lain, ketika bengkel custom atau bengkel modifikasi sudah melakukan sertifikasi uji tipe, harus mengeluarkan Kartu Monitor dan Kartu Induk.
Kartu Monitor dan Kartu Induk ini berisi identitas dan sertifikasi motor modifikasi untuk si pemilik motor tersebut.
Untuk sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi pun juga harus memiliki beberapa syarat utama.
Seperti harus memiliki kru atau teknisi yang kompeten, alat-alat kerja yang sesuai, dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Nah, gimana menurut komentar brother pecinta modifikasi motor terkait Peraturan Menteri ini?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR