Enggak cuma motor penggerak, aspek lainnya seperti sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, dan lainnya juga terdapat di aturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Masih dari aturan tersebut, dalam Pasal 16, disebutkan perubahan berat kendaraan bermotor diberikan toleransi batas bawah 10 persen dan batas atas 5 persen.
Selain motornya, bengkel kustom juga enggak luput dalam aturan ini.
Dalam Pasal 43, kustomisasi kendaraan bermotor dilakukan bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri atau direktur jenderal.
Kemudian, dalam ayat 4 disebutkan, bengkel wajib melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.
View this post on Instagram
Sesuai Pasal 49, pemilik bengkel kustomisasi atau penanggung jawab bengkel kustomisasi mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal dengan melampirkan:
Pada ayat 3, disebutkan pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbikan surat pengantar uji.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan peraturan kustomisasi ini?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR